Amanat Pambukaan UUD’45 alinea ke 4 berbunyi : “…Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, …”. Khususnya dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa maka
kebijakan pendidikan nasional diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses
pendidikan, peningkatan mutu, relevasi dan daya saing pendidikan, serta
peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik.
Implementasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah, dan pemerintah
daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat (2) yang berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
Negara yang berusia 7 sampai dengan 15 Tahun”, dan selanjutnya pasal 34
ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekuensi dari amanat tersebut,
maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar yang adil dan berkualitas.
BOS Kabupaten Bandung Barat diarahkan untuk sekolah/madrasah pada jenjang
pendidikan dasar (SD,MI, Salafiyah U’la serta SMP, MTs dan Salafiyah Whustho)
dalam rangka Percepatan Wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan
pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini
kurang dapat menjangkau layanan pendididkan dasar.
Kondisi masyarakat dewasa ini sedang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan,
khususnya masyarakat miskin. Mereka merupakan kelompok yang paling merasakan
sulitnya memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Karena itu, pemerintah dan
pemerintah daerah berupaya keras agar program wajar dikdas 9 tahun yang bermutu
dan rintisan wajar pendidikan 12 tahun dapat segera diwujudkan dengan
memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat
menyekolahkan anaknya, sehingga hambatan yang dirasakan selama ini yaitu masih
rendahnya angka partisipasi anak usia 13-18 tahun dapat ditingkatkan.
Salah satu bentuk implementasi pemberian ruang yang luas kepada masyarakat
miskin untuk dapat menyekolahkan anaknya di Kabupaten Bandung Barat adalah
dengan mengupayakan pola sinergitas program dan anggaran agar efektivitas
pembangunan pendidikan dapat berjalan secara optimal.
Dengan sinergitas demikian diharapkan efektivitas pengelolaan dan
pemanfaatan anggaran pendidikan lebih maksimal, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
Sesuai Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung
Barat tahun 2009-2013, Pemerintah Daerah mempunyai keinginan kuat untuk
meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas sehingga akan berimplikasi pada
meningkatnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Sederajat, Angka Partisipasi
Kasar (APK) SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/Sederajat sebagai komponen Angka
Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang merupakan salah satu indikator peningkatan
Indeks Pendidikan (IP), yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung Barat.
Langkah yang dianggap
paling tepat untuk meningkatkan angka partisipasi kasar dan memberikan
kontribusi terhadap kenaikan Indeks Pendidikan yaitu memberi akses
seluas-luasnya kepada masyarakat yang belum mendapat layanan pendidikan,
khususnya jenjang pendidikan dasar dengan menerapkan program sekolah gratis
pada jenjang pendidikan dasar dan meringankan beban biaya operasional non
personal.
0 comments:
Post a Comment