Panduan Penggonaan BOS Kabupaten Bandung Barat


Amanat Pambukaan UUD’45 alinea ke 4 berbunyi : “…Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”. Khususnya dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa maka kebijakan pendidikan nasional diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevasi dan daya saing pendidikan, serta peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik.

Implementasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah, dan pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 Ayat (2) yang berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7 sampai dengan 15 Tahun”, dan selanjutnya pasal 34 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekuensi dari amanat tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar yang adil dan berkualitas.

BOS Kabupaten Bandung Barat diarahkan untuk sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar (SD,MI, Salafiyah U’la serta SMP, MTs dan Salafiyah Whustho) dalam rangka Percepatan Wajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendididkan dasar.

Kondisi masyarakat dewasa ini sedang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan, khususnya masyarakat miskin. Mereka merupakan kelompok yang paling merasakan sulitnya memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah berupaya keras agar program wajar dikdas 9 tahun yang bermutu dan rintisan wajar pendidikan 12 tahun dapat segera diwujudkan dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat menyekolahkan anaknya, sehingga hambatan yang dirasakan selama ini yaitu masih rendahnya angka partisipasi anak usia 13-18 tahun dapat ditingkatkan.

Salah satu bentuk implementasi pemberian ruang yang luas kepada masyarakat miskin untuk dapat menyekolahkan anaknya di Kabupaten Bandung Barat adalah dengan mengupayakan pola sinergitas program dan anggaran agar efektivitas pembangunan pendidikan dapat berjalan secara optimal.

Dengan sinergitas demikian diharapkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pendidikan lebih maksimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,

Sesuai Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat tahun 2009-2013, Pemerintah Daerah mempunyai keinginan kuat untuk meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas sehingga akan berimplikasi pada meningkatnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Sederajat, Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/Sederajat sebagai komponen Angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang merupakan salah satu indikator peningkatan Indeks Pendidikan (IP), yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung Barat.

Langkah yang dianggap paling tepat untuk meningkatkan angka partisipasi kasar dan memberikan kontribusi terhadap kenaikan Indeks Pendidikan yaitu memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang belum mendapat layanan pendidikan, khususnya jenjang pendidikan dasar dengan menerapkan program sekolah gratis pada jenjang pendidikan dasar dan meringankan beban biaya operasional non personal.
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment